Sejarah PT. BPR SEMERU

PT BPR SEMERU dahulu bernama PT BPR ARTHA GUNUNG SEMERU berdiri berdasarkan akta notaries Rusbandi Jahja, SH tanggal 26 Oktober 1971 dan anggaran dasarnya telah sesuai dengan UU No. 40 th 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan akta perubahan anggaran dasar yang dibuat oleh Notaris Theresia Kurniawati Kwik No. 19 tanggal 22 Maret 2013, dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.10.33821  tanggal 20 Agustus 2013 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. BPR Semeru.

Untuk perubahan nama berdasarkan Akta No 25  tanggal 28 Juli 2010 yang dibuat oleh Notaris Theresia Kurniawati Kwik dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI No AHU -42953 .AH.01.02 tahun 2010 tanggal 31 Agustus 2010. Sedangkan ijin operasional berdasarkan surat Bank Indonesia No. 12/2/KEP.PBI/SM/2010  Tanggal 23 November 2010 tentang Persetujuan Penetapan Penggunaan izin Usaha PT BPR  ARTHA GUNUNG SEMERU kepada PT BPR SEMERU.