tes kupon post

Cek Kupon Anda

Permodalan

 

Struktur permodalan PT BPR SEMERU  adalah :
Modal Dasar perseroan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)Modal disetor sebesar   Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)

Komposisi modal disetor :

  • Drs Agus Pramono                               80%     Rp.       1.600 juta
  • PT SAUDARA JAYA ABADI                   20%     Rp.          400 juta
  • Jumlah modal disetor                        100%     Rp.       2.000 juta

Susunan pengurus PT BPR SEMERU adalah sbb :

Dewan Komisaris :

  • Dra. Ekawati                                                    Komisaris Utama
  • Lilis Setyowati,SE                                            Komisaris

Dewan Direksi

  • David Ardhiansyah, SE                                   Direktur Utama
  • Wisnu Widinatha, SE                                     Direktur

Visi Misi

VISI

Menjadi BPR yang SEHAT BESAR KUAT dan terpercaya dalam melayani masyarakat yang memerlukan layanan jasa keuangan serta memberikan kontribusi yang positif kepada Stake Holders.

MISI

Memberikan pelayanan jasa keuangan dengan baik, jujur & berintegritas tinggi.
Saling bersinergi antara Pengurus,Karyawan, PSP & Nasabah agar menjadi BPRnya orang Grobogan.
Melayani seluruh lapisan masyarakat dalam menyediakan jasa perbankan dengan memberikan layanan yang bermutu, profesional & dapat dipercaya

Sejarah PT. BPR SEMERU

PT BPR SEMERU dahulu bernama PT BPR ARTHA GUNUNG SEMERU berdiri berdasarkan akta notaries Rusbandi Jahja, SH tanggal 26 Oktober 1971 dan anggaran dasarnya telah sesuai dengan UU No. 40 th 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan akta perubahan anggaran dasar yang dibuat oleh Notaris Theresia Kurniawati Kwik No. 19 tanggal 22 Maret 2013, dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.10.33821  tanggal 20 Agustus 2013 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. BPR Semeru.

Untuk perubahan nama berdasarkan Akta No 25  tanggal 28 Juli 2010 yang dibuat oleh Notaris Theresia Kurniawati Kwik dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI No AHU -42953 .AH.01.02 tahun 2010 tanggal 31 Agustus 2010. Sedangkan ijin operasional berdasarkan surat Bank Indonesia No. 12/2/KEP.PBI/SM/2010  Tanggal 23 November 2010 tentang Persetujuan Penetapan Penggunaan izin Usaha PT BPR  ARTHA GUNUNG SEMERU kepada PT BPR SEMERU.